Pages

Kamis, 14 Juni 2012

Standar Fee / Harga / Biaya Jasa Arsitek 2012

  1. Pengolahan Siteplan = Rp. 1.000 – 5.000 / m2 ; Pemahaman kondisi sekitar serta pembuatan layout jalan dan kavling.
  2. Pembuatan Konsep dan Perencanaan Arsitektural = Rp. 50.000 – 100.000 / m2 ; Gambar Pra-rencana, pemilihan tema desain, studi fasade, dan perencanaan denah.
  3. Pembuatan Rancangan Teknik Terinci = Rp. 25.000 – 50.000 / m2 ; Berupa pembuatan Gambar Kerja sebagai acuan pengerjaan oleh tukang di lapangan Meliputi gambar2 rencana dan detail yang diperlukan dalam pembangunan
    .
  4. Perhitungan Struktur = Rp. 10.000 – 20.000 / m2 ; Penentuan spesifikasi dan dimensi elemen struktur dari konstruksi rumah 1 dan 2 lantai.  Hitungan dan Gambar Struktur untuk melengkapi RAB.
  5. Pembuatan Perspektif Interior / Eksterior  = Rp. 500.000 – 1.000.000 / view ; 3Studio MAX image with V-ray rendering dan material mapping (foto realistis) view ditentukan oleh klien.
  6. Pembuatan maket presentasi kawasan = Rp. 5.000.000 – 10.000.000 ; Skala 1 : 100 Ukuran display ( 120 x 80 cm) gambar arsitektur disediakan oleh klien.
  7. Pembuatan RAB  = Rp. 10.000 – 15.000 / m2 ; Penentuan spesifikasi dan harga bangunan serta perkiraan harga pokok pembangunan
    .
  8. Pembuatan Gambar IMB = Rp. 1.000 – 3.000 / m2 ; Gambar arsitektur disediakan oleh owner  . 
Mahal ya...??? eeiiits nanti dulu ...yang terpapar di atas adalah harga standar konsultan arsitektur Indonesia -bukan harga Fee Jasa Desain Rumah Minimalis™ loch. Tak usah kuatir kami akan memberikan harga fee yang di bawah standar alias lebih murah (..tapi bukan murahan).

Rabu, 13 Juni 2012

Pertimbangkan Sebelum Membeli Tanah


Sejatinya postingan ini berhubungan dengan postingan sebelumnya, klik disini. Nah, selain tips-tips tersebut, ada beberapa hal lagi yang harus Anda pertimbangkan sebelum memutuskan untuk membeli tanah.



Jangan sampai kelak Anda menyesal setelah terlanjur membeli tanah yang ditawarkan, ingat sesal dahulu pendapatan sesal kemudian tidak berguna.

Oke, sebelum Anda membeli tanah, pertimbangkan yang berikut ini :
Read more 

Perhatikan Tips Ini Sebelum Membeli Tanah

Membeli tanah dapat dijadikan salah satu alternatif dalam berinvestasi karena harga tanah dalam jangka panjang biasanya akan selalu naik.

Misalkan Anda membeli tanah saat ini dan menjualnya 10 tahun kemudian, maka Anda akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan belinya. Bila Anda menginvestasikan uang Anda dengan dibelikan tanah, maka sebenarnya uang tersebut tidak mati.

Hanya saja investasi dalam bentuk tanah tidak mudah untuk dicairkan / diuangkan jika dibanding dengan investasi ke dalam tabungan, deposito, atau reksadana. Risiko yang lain adalah biasanya kenaikan harga tanah tidak selalu besar bila Anda hanya berinvestasi selama 1 - 3 tahun saja. Kenaikan harga tanah secara rata-rata akan besar bila jangka waktu investasi Anda di atas sekitar 10 tahun.

Jika uang atau dana untuk membeli sebuah tanah untuk membangun rumah sudah tersedia, maka pada saat hendak membeli tanah kita harus sangat berhati-hati, karena bisa saja anda tertipu dan akhirnya kecewa karena tidak sesuai dengan harapan anda, padahal dana untuk pembeli tanah tersebut sudah lama anda kumpul-kumpul. Dari itu, sebelum Anda memutuskan untuk membeli tanah, sebaiknya pelajari terlebih dahulu tips berikut ini :

Rumah Minimalis Dekat Stasiun UI & Pintu TOl Cisalak

Rumah Minimalis di RTM, Dekat Stasiun UI

HANYA DP 10 JUTA, BISA LANGSUNG AKAD KPR !!!
DISKON 10 JUTA JIKA BELI CASH KERAS

Ruman Ready stok, tinggal masuk (siap di tempati)
Type 36/72 (2 kamar tidur, 1 kamar mandi),dalam kluster
10 menit ke stasiun UI (Kampus UI, Gundar kelapa dua)
10 menit ke Margonda
10 menit ke pintu tol cisalak
fasilitas (SD-SMP-SMA Nurul FIkri, Raflesia, SDN Negeri, dll)
Lingkungan asri, sejuk mash banyak pohon

Lokasi Jl. Martan RTM Kelapa Dua Depok

Info :
vio
pin BB : 21BBBDD9
ph. 02190581346
YM : vio_cantik10
propertidahsyat99@gmail.com
www.propertidahsyat.com

Selasa, 12 Juni 2012

5 Ladang Investasi Properti

Tujuan orang melakukan investasi adalah untuk mengamankan uang mereka atau kekayaan mereka dan bisa untuk di jual kembali pada jangka waktu tertentu dengan keuntungan yang besar. selain itu banyak juga orang yang membeli properti untuk mengelola uang mereka. memang investasi properti adalah cara yang paling cerdas untuk memutar atau mengelola uang anda So selagi muda usahakan untuk berinvestasi di
bidang properti untuk menikmati hasilnya di hari tua.
Alasannya antara lain adalah jumlah penduduk sampai saat ini makin bertambah, ini berarti, tanah akan relatif menjadi semakin sempit, karena pada dasarnya luas tanah tetap (supply tetap), sementara demand terus naik.

Nah menurut hukum ekonomi, jikalau supply tetap dan demand terus naik, maka harga akan ikut naik. Ini berarti selama demand untuk tanah atau properti naik, harga akan tetap naik. Nah, jenis properti apa saja yang layak dijadikan ladang investasi, simak berikut ini

peraturan baru bangun minimal Tipe 36


Jakarta. Pengembang yang telanjur membangun rumah tipe dibawah 36 m2 terpaksa menjual dengan KPR komersial atau nonsubsidi. Bahkan mereka mengklaim memberi subsidi 1,25% per unit, guna menutup bunga komersial yang ditawarkan bank 8,5%.


Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi), Eddy Ganefo, menerangkan 3.000 rumah telah menjalani akad kredit dengan suku bunga KPR komersial 8,5%. "Bunga FLPP kan 7,25%. Namun kita harus jual rumah karena teranjur terbangun dengan bunga komersial 8,5%. Maka dari itu kita ada subsidi dari pengembang 1,25% per unit," kata Eddy di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, baru-baru ini.



Subsidi dianggap sebagai pengeluaran tambahan yang harus dikeluarkan pengembang. Dengan demikian keuntungan pengembang semakin tipis. Berdasarkan hitungan Apersi, pengembang mensubsidi cicilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar Rp 100 ribu per bulan untuk per unit rumah.

Skema penjualan dengan bunga komersial terus dilakukan pengembang. Tercatat masih ada 40.000 ribu rumah yang belum diakadkreditkan, karena telanjur terbangun dengan tipe 22 m2.

Eddy sebelumnya mengatakan kebijakan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz adalah pepesan kosong. Dengan syarat bangunan minimal 36 m2 dan patokan harga maksimal Rp 70 juta untuk rumah sederhana sangat mustahil. "FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan/KPR subsidi) ini pepesan kosong dengan persyaratan yang sekarang. Barangnya hampir tidak ada untuk tipe ini dengan harga Rp 70 juta," paparnya.

Seperti diketahui, Perjanjian Kerjasam Operasi (PKO) FLPP 2012 telah ditandatangani keempat bank penyalur diantaranya Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN). Kebijakan ini tertuang dalam Permenpera No. 4 dan No. 5 Tahun 2012

Bikin Susah Masyarakat Bawah Munculnya batas minimal rumah dibangunan 36 m2, dinilai membunuh hak masyarakat yang memiliki kemampuan mencicil rendah. Pengembang juga rugi, karena terlanjur membangun rumah tipe di bawah 36 m2 namun tak terserap KPR subsidi (FLPP).

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda menyebutkan beberapa poin yang meresahkan pasar rumah rakyat dalam UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) terbaru ini, diantaranya keterjangkauan daya beli masyarakat untuk rumah tipe 36 m2 sangat terbatas.

Banyaknya minat rumah tipe 21 m2 dibanding 36 m2 bukan berarti mereka tidak mau membeli tipe 36 m2. Melainkan daya beli yang terbatas.

"Mungkin kita harus berpikir dan mengubah mindset kita seperti mereka yang akan membeli rumah dengan keterbatasan daya beli. Perbedaan Rp 5 juta-Rp 10 juta saja membuat mereka tidak jadi merealisasikan pembeliannya, karena segmen ini berlaku price sensitive. Yakni mereka akan membeli rumah yang terjangkau," paparnya di kantor MK, Jakarta, Kamis lalu.

Dia melihat, yang terjadi di Indonesia, pembatasan tipe 36 m2 belum siap karena harga tanah terlalu tinggi dan ujung-ujungnya nilai rumah menjadi mahal. Tentu akan berbeda saat pemerintah telah menyediakan bank tanah, hingga harga bisa ditekan. "Karena belum adanya bank tanah, pemerintah harusnya akan terbantu dengan pengembang kelas kecil dengan segmen pasar MBR. Pengembang ini mampu membangun rumah tipe kecil dengan marjin keuntungan minim," katanya.

Kemudian, katanya, pengembang yang selama ini membangun rumah tipe 36 m2, dengan modal terbatas akan sulit mendapatkan pembiayaan dari bank. Pasalnya bank terbentur ketentuan UU yang membatasi bangunan rumah tersebut.

Jika hal ini dibiarkan, pemerintah mengalami kemunduran dalam penyediaan rumah rakyat. Meski permintaan besar namun tidak tersedia pasokan yang terjangkau. Pada akhirnya backlog (kekurangan rumah) perumahan menjadi lebih besar. "UU PKP Pasal 22 adalah kebijakan yang tidak berpihak dengan rakyat dan secara objektif, karena tidak sesuai dengan kondisi keterjangkauan masyarakat MBR," katanya. (dtf)

Senin, 11 Juni 2012

Kaji Ulang Kebijakan

Wakil Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jatim, Nurul Haqi mengatakan, bila UU 20% unit apartemen untuk warga miskin sudah diberlakukan, maka pihak pengembang apartemen tidak bisa berbuat apa-apa. Ketentuan pemerintah itu tetap harus diwujudkannya. �Kalau sudah didok dan dibelakukan ya mau bagaimana lagi. Secara otomatis semua pengembang apartemen wajib mengikutinya. Tidak boleh tidak. Ini wajib semua,� ujar Haqi.
Tentang di posisi mana lokasi 20% unit kamar bagi gakin di sebuah apartemen tersebut, apakah menempel di bangunan induk apartemen atau di sisi samping apartemen belum ada PP yang mengaturnya. Dengan demikian pihak pengembang belum bisa berandai-andai dalam menyediakan 20% unit kamar bagi warga miskin tersebut.