Banyak orang mengatakan, membeli rumah tidak jauh berbeda dengan mencari jodoh. mengapa ? karena membeli rumah itu gampang-gampang susah. Dan ada juga istilah jodh-jodohan. Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam membeli properti atau rumah. Bisa-bisa, bukan rumah idaman yang Anda dapatkan, tapi malah penyesalan yang didapat.
Banyak hal yang harus diperhatikan dalam membeli rumah ataupun properti lainnya. Diantaranya soal lokasi rumah, jangan sampai berada di lokasi atau bagian dari rencana tata ruang Pemerintah. Jika itu terjadi, kenyamanan tinggal di rumah tersebut tentu sulit didapat.
Bagaimana mau nyaman dan tenang, jika sewaktu-waktu rumah kita bisa saja digusur pemerintah. Nah, agar lebih aman, Anda harus memperhatikan langkah-langkah sebelum melakukan transaksi.
Dalam melakukan transaksi, khususnya rumah (tanah dan bangunan) memang sudah semestinya tidak hanya memperhatikan soal harga dan fisik rumah. Namun, yang paling penting adalah aspek legalnya, juga beberapa hal tentang pembayaran dan penandatanganan akta jua beli (AJB). Ini untuk mencegah kerugian di kemudian hari. Beberapa hal yang bisa Anda lakukan adalah:
1. Pengecekan keabsahan sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat dan memastikan rumah tersebut sesuai gambar situasi di sertifikat. Hal ini biasanya dilakukan oleh notaris, biaya dibebankan kepada pembeli includ ke biaya notaris. Setiap transaksi properti sebaiknya selalu melibatkan notaris walaupun baru tanda jadi 5jt atau 10jt, karena kita tidak tau riwayat orang yang menjual rumah ini, oleh karena itu fungsi notaris sebagai penengah jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
2. Memastikan bahwa si penjual adalah hak yang sah atas rumah tersebut dengan cara memeriksa SHM, PBB, nama yg tertera di shm & pbb sama atau tidak, atau jika pemiliknya sudah meninggal biasanya ada surat ahli waris. Tapi jika anda membeli ke developer biasanya bisa melihat copy SHM & legal lainnya di notaris.
3. Meminta surat keterangan dari pengadilan negeri setempat, apakah rumah tersebut dalam sengketa atau tidak.
4. Meminta keterangan tentang advice planning dari kantor dinas tata kota setempat untuk mengetahui rencana perubahan peruntukan di lokasi tersebut.
5. Memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB) untuk memastikan apakah renovasi tersebut sesuai dengan IMB perubahannya. Jika tidak, bangunan itu bisa disegel atau didenda.
6. Memastikan yang menandatangani AJB dari pihak penjual adalah ahli waris yang sah atau setidaknya mempunyai kuasa untuk kepentingan tersebut.
Sabtu, 20 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar